Pages

Sunday, March 10, 2013

Asas-asas Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris yang Baik

a. Asas Persamaan;
    sesuai dengan perkembangan zaman, institusi Notaris telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dan 
    dengan lahirnya UUJN semakin meneguhkan institusi notaris. dalam memberikan pelayanan kepada 
    masyarakat notaris tidak boleh membeda-bedakan satu dengan lainnya berdasarkan keadaan sosial-  
    ekonomi atau alasan lainnya. hanya alasan hukum yang dapat dijadikan dasar bahwa notaris dapat tidak 
    memberikan jasa kepada pihak yang menghadap.
b. Asas Kepercayaan;
    salah satu bentuk dari Notaris sebagai jabatan kepercayaan, yaitu notaris mempunyai kewajiban untuk 
    merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
    pembuatan akta sesuai dengan sumpa/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16 
    ayat (1) huruf f UUJN) (Pasal 4 ayat (2) UUJN).
c. Asas Kepastian Hukum;
    Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum 
    yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan dalam akta. akta 
    yang dibuat oleh notaris harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. yang apabila terjadi 
    permasalahan, akta notaris dapat dijadikan pedoman bagi para pihak.
d. Asas Kecermatan;
    meneliti semua bukti yang diperlihatkan kepada notaris dan mendengarkan keterangan atau pernyataan
    para pihak wajib dilakukan sebagai bahan dasar untuk dituangkan dalam akta. notaris dalam kecermatan
    nya wajib melakukan pengenalan terhadap penghadap, berdasarkan identitas penghadap. menanyakan
    mendengarkan serta mencermati keinginan piha yang menghadap, memeriksa setiap bukti surat yang 
    berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak, memberikan saran kepada penghadap, memenuhi
    teknik dalam pembuatan akta serta memenuhi kewajiban lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
    tugas jabatannya sebagai notaris.
e. Asas Pemberian Alasan;
    setiap akta yang dibuat dihadapan atau oleh notaris harus sesuai dengan alasan serta fakta yang 
    mendukung.
f. Larangan Penyalahgunaan Wewenang;
   batas kewenangan notaris dituangkan dalam Pasal 15 UUJN, apabila notaris melakukan tindakan diluar 
   kewenangannya maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.
g. Larangan Bertindak Sewenang-wenang;
   notaris harus mempertimbangkan dan melihat semua dokumen yang diperlihatkan kepada nya. dalam 
   hal ini notaris mempunyai peranan untuk menetukan suatu tindakan apakah dapat dituangkan dalam bentuk 
   akta atau tidak, dan keputusan yang diambil harus didasarkan pada alasan hukum yang harus dijelaskan   
   kepada para penghadap.
h. Asas Proporsionalitas;
    berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, notaris wajib menjaga kepentingan para pihak yang terkait
   dalam perbuatan hukum atau dalam menjalankan tugas jabatannya,  wajib mengutamakan adanya 
   keseimbangan antara hak dan kewajiban para penghadap. 
i. Asas Profesionalitas
  dalam menjalankan tugas jabatannya mengutamakan keahlian (keilmuan) berdasarkan UUJN dan Kode    
  Etik Notaris. hal tersebut diwujudkan dalam melayani masyarakat dan akta yang dibuat dihadapan
  atau oleh Notaris. 

No comments:

Post a Comment