Pages

Sunday, March 10, 2013

Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Tertulis

      Alat bukti yang sah atau diterima dalam suatu perkara (perdata), pada dasarnya terdiri dari ucapan dalam bentuk keterangan saksi-saksi, pengakuan sumpah dan tertulis dapat berupa tulisan-tulisan yang mempunyai nilai pembuktian. Namun, dalam perkembangannya saat ini alat bukti telah dapat diterima pula alat bukti elektronik atau yang terekam atau yang disimpan secara elektronis sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan. 
Dalam hukum (acara) Perdata, alat bukti yang sah atau yang diakui oleh hukum, terdiri dari :
1. bukti tulisan,
2. bukti dengan saksi-saksi,
3. persangkaan-persangkaan,
4. pengakuan,
5. sumpah.
     Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.[1] tulisan-tulisan otentik berupa akta otenti, yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh undang-undang, dibuat dihadapan pejabat-pejabat yang diberi wewenang dan di tempat dimana akta tersebut dibuat.[2] akta otentik bukan hanya dibuat oleh Notaris, tetapi juga oleh PPAT. 
         kesempurnaan akta Notaris sebagai alat bukti, maka akta tersebut harus dilihat apa adanya, tidak perlu dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut. akta dibwah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak, jika para pihak mengakuinya, maka akta di bawah tangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana akta otentik.[3]

Berdasarkan apa yang telah disampaikan diatas, maka dapat disimpulkan perbedaan antara akta dibawah  tangan dan akta notaris yaitu sebagai berikut :

Berdasarkan Bentuk 
Akta dibawah tangan : 
dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang-undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan pejabat umum yang berwenang.

Akta Notaris :
dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh undang-undang (pasal 38 UUJN), dibuat di hadapan pejabat-pejabat yang diberi wewenang dan ditempat dimana akta tersebut dibuat.

Berdasarkan kekuatan/nilai pembuktian
Akta dibawah tangan :
- mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari   
  salah satu pihak.
- jika ada salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangka 
   akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tersebut diserahkan kepada hakim.

Akta Notaris :
mempunyai pembuktian yang sempurna. kesempurnaan akta notaris sebagai alat bukti, maka akta tersebut harus dilihat apa adanya. tidak perlu dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut.


[1]  Pasal 1867 B.W.
[2] Pasal 1868 B.W.
[3] Pasal 1875 B.W.

No comments:

Post a Comment