a. Asas Persamaan;
sesuai dengan perkembangan zaman, institusi Notaris telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dan
dengan lahirnya UUJN semakin meneguhkan institusi notaris. dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat notaris tidak boleh membeda-bedakan satu dengan lainnya berdasarkan keadaan sosial-
ekonomi atau alasan lainnya. hanya alasan hukum yang dapat dijadikan dasar bahwa notaris dapat tidak
memberikan jasa kepada pihak yang menghadap.
b. Asas Kepercayaan;
salah satu bentuk dari Notaris sebagai jabatan kepercayaan, yaitu notaris mempunyai kewajiban untuk
merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
pembuatan akta sesuai dengan sumpa/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16
ayat (1) huruf f UUJN) (Pasal 4 ayat (2) UUJN).
c. Asas Kepastian Hukum;
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum
yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan dalam akta. akta
yang dibuat oleh notaris harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. yang apabila terjadi
permasalahan, akta notaris dapat dijadikan pedoman bagi para pihak.
d. Asas Kecermatan;
meneliti semua bukti yang diperlihatkan kepada notaris dan mendengarkan keterangan atau pernyataan
para pihak wajib dilakukan sebagai bahan dasar untuk dituangkan dalam akta. notaris dalam kecermatan
nya wajib melakukan pengenalan terhadap penghadap, berdasarkan identitas penghadap. menanyakan
mendengarkan serta mencermati keinginan piha yang menghadap, memeriksa setiap bukti surat yang
berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak, memberikan saran kepada penghadap, memenuhi
teknik dalam pembuatan akta serta memenuhi kewajiban lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas jabatannya sebagai notaris.
e. Asas Pemberian Alasan;
setiap akta yang dibuat dihadapan atau oleh notaris harus sesuai dengan alasan serta fakta yang
mendukung.
f. Larangan Penyalahgunaan Wewenang;
batas kewenangan notaris dituangkan dalam Pasal 15 UUJN, apabila notaris melakukan tindakan diluar
kewenangannya maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.
g. Larangan Bertindak Sewenang-wenang;
notaris harus mempertimbangkan dan melihat semua dokumen yang diperlihatkan kepada nya. dalam
hal ini notaris mempunyai peranan untuk menetukan suatu tindakan apakah dapat dituangkan dalam bentuk
akta atau tidak, dan keputusan yang diambil harus didasarkan pada alasan hukum yang harus dijelaskan
kepada para penghadap.
h. Asas Proporsionalitas;
berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, notaris wajib menjaga kepentingan para pihak yang terkait
dalam perbuatan hukum atau dalam menjalankan tugas jabatannya, wajib mengutamakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban para penghadap.
i. Asas Profesionalitas
dalam menjalankan tugas jabatannya mengutamakan keahlian (keilmuan) berdasarkan UUJN dan Kode
Etik Notaris. hal tersebut diwujudkan dalam melayani masyarakat dan akta yang dibuat dihadapan
atau oleh Notaris.