Pages

Sunday, March 10, 2013

Jabatan Notaris

    menurut arti dalam kamus, bahwa jabatan berarti pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.[1] jabatan dalam arti sebagai Ambt[2] merupakan fungsi,tugas, wilayah kerja pemerintah pada umumnya atau badan perlengkapan pada khususnya. istilah atau sebutan jabatan merupakan suatu istilah yang dipergunakan sebagai fungsi atau tugas ataupun wilayah kerja dalam pemerintahan.
jabatan merupakan subjek hukum (persoon), yakni pendukung hak dan kewajiban. agar suatu jabatan dapat berjalan maka jabatan tersebut disandang oleh subjek hukum lainnya yaitu orang. orang yang diangkat untuk melaksanakan jabatan disebut Pejabat. jabatan merupakan suatu bidang pekerjaan atau tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu serta bersifat berkesinambungan sebagai suatu lingkungan pekerjaan tetap. suatu jabatan tanpa ada pejabatnya, maka jabatan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. 
      diadakannya atau dikehendakinya suatu jabatan notaris oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan,peristiwa ataupun perbuatan hukum. dengan dasar tersebut maka mereka yang diangkat sebagai notaris harus mempunyai semangat untuk melayani masyarakat, dan atas pelayanan tersebut, masyarakat yang telah merasa dilayani oleh notaris sesuai dengan tugas jabatannya, dapat memberikan honorarium kepada notaris tersebut. oleh karenanya notaris tidak berarti apa-apa jika masyarakat tidak membutuhkannya. 
       disamping itu, setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan hukumnya. sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik, dan tidak bertabrakan dengan wewenang  jabatan lainnya. khususnya jabatan notaris, apabila seorang notaris melakukan suatu tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris maka dapat dikategorikan notaris tersebut telah melanggar wewenang. notaris yang melanggar wewenang nya sebagai notaris dapat berdampak pada produk atau akta notaris yang dibuatnya, yang mana produk atau akta notaris tersebut tidak mengikat secara hukum atau tidak dapat dilaksanakan, dan pihak yang merasa dirugikan atas tindakan notaris diluar kewenangannya tersebut dapat menggugat terhadap notaris secara perdata dipengadilan negeri. 


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, 1994, hlm.392
[2] N.E. Algra, HRW. Gokkel dkk, kamus istilah hukum Fockema Andreae, Balanda-Indonesia, Bina Cipta, JAkarta, 1983, hlm 29
   

No comments:

Post a Comment